MESKI lama, Subdit Tipikor Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil merampungkan penyidikan perkara dugaan penyimpangan atas dana untuk pembiayaan petani ubi Kasesa Air Gegas Bangka Selatan (Basel), dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) melalui BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung 2017.
-------------------
SETELAH dinyatakan P21, kemarin penyidik menyerahkan E 3 tersangka ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Ke 3 tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut yakni Al Mustar als Aang als Batang pria berusia 43 tahun itu merupakan PNS di Dinas Kesehatan Bangka Selatan.
Riduan merupakan mantan anggota DPRD Bangka Selatan 2 periode.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?
Terakhir, Kurniatiyah Hanom mantan Kacab BPRS Muntok --yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tuatunu Pangkalpinang dalam kasus lain--.
“Sudah dinyatakan lengkap P21. Kini berkas dan para tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntutnya. Dengan begitu penyidikan telah rampung dan perkara ini segera disidangkan dalam waktu dekat,” kata kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.
Tiga orang tersangka itu juga selain dikenakan dengan tindak pidana korupsi juga dengan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini juga barang bukti hasil pencucian uang yang dilimpahkan yakni berupa 2 unit mobil, 3 unit sepeda motor, uang tunai dengan total sebesar Rp 595.449.825.
Selain itu 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah serta dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah.
Pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1) dan / atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Lalu dilapisi dengan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
BACA JUGA:Bancakan Tipikor Duit LPDB, Modusnya Pakai Ubi Kasesa?
Disidik Sejak 2020