Dari Polda, Tipikor Ubi Kasesa Masuk Jaksa

Kamis 22-06-2023,01:00 WIB
Reporter : Reza
Editor : Admin

 

Penyidikan dimulai sejak akhir 2020 lalu.  Anggaran bersumber dari LPDB dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (LPDBKUMKM) tahun 2017. Pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra.

Selanjutnya dilakukan MoU dan perjanjian kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan itu.

Tahun 2017 tersangka Al Mustar bersama Riduan berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan tersebut. Adapun caranya dengan  mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, akta nikah dari 30 orang petani di desa Air Gegas,  Bangka Selatan.

BACA JUGA:Sidang Tipikor BPRS Toboali Ditunda

Adapun modus para tersangka itu –kepada para petani- dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma. Kemudian tersangka Al Mustar bersama  Riduan membuat SP3AT di kantor Kecamatan  Air Gegas atas nama petani tersebut.

“Lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang  Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah ) tersebut,” ungkap Kapolda Irjen Yan Sultra dalam keterangan persnya beberapa bulan lalu.

Sementara itu peran dari tersangka Kurniatiyah Hanom (mantan Kacab BPRS Muntok) adalah sebagai eksekutor. Yakni mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000.

“Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka Almustar dan tersangka Riduan itu. Sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukanya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 s.d Rp 55.000.000,” sebut jenderal bintang 2 di pundak.

 

Pasal Pencucian Uang

 

Terungkap juga total kucuran LPDB kepada pihak BPRS Bangka Belitung untuk kegiatan ubi kasesa adalah  adalah Rp 10 milyar.  Ternyata  uang tersebut dikelola oleh BPRS cabang Muntok,  Bangka Barat. Serta disalurkan kepada 30 orang nasabah sebesar  Rp 7.025.000.000. 

Pihak Polda sendiri kemudian tidak saja menyidik sebatas pidana korupsi melainkan juga tindak pidana pencucian uang. 

“Total uang tunai yang berhasil  disita baru sebesar Rp 595.449.825,” sebutnya.

Oleh karenanya untuk menutupi kerugian negara yang total lost itu penyidik kemudian menyita harta benda para tersangka yang berupa:  2 unit mobil yakni  Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018 dan  Toyota Rush warna putih tahun 2011. 

Kategori :