Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Difasilitasi

Senin 29-05-2023,10:12 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama menyebutkan, masyarakat kurang mampu dapat difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang disosialisasikan Nico pada Sabtu (28/5). Hadir para pelajar yang kegiatan penyebarluasan Perda yang berlangsung di Kafe Kopinom Pangkalpinang. Hadirnya perda ini setidaknya  persoalan hukum yang menimpa masyarakat kurang mampu terkhusus sesuai kategorimya dapat. menggunakan jasa kuasa hukum.

"Asal jangan kasus narkotika dan asusila, itu pasti ditolak,” jelasnya.

BACA JUGA:Reses, Nico Plamonia Dapat Keluhan Maraknya Anjal Pada sosper ini, dirinya sengaja mengundang para pelajar, kemudian dapat menginformasikan lagi ke lingkungannya. "Alhamdulillah kegiatan ini kita melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti para pelajar, masyarakat, dan lainnya," ujar politisi Partai Demokrat ini. Dengan adanya sosialisasi ini, Nico berharap masyarakat bisa tahu, bahwa di Pemprov Babel itu ada yang namanya Biro Hukum dan Kemenkumham yang memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tetapi ada ketentuan yang wajib diketahui. “Ya silahkan datang ke Biro Hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama untuk masyarakat miskin, dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan," terangnya lagi.

BACA JUGA:Nico Ajak Tumbuhkan Ekonomi Lewat Ekraf Oleh karena itu, dia mengungkapkan, Perda ini turut menjadi perhatian DPRD Babel, salah satunya dengan tetap mengupayakan agar anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini bisa maksimal digunakan. "Pemprov Babel mempunyai anggaran untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat yang tersandung masalah-masalah hukum bagi warga kurangll mampu,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Babel ini.(*)

BACA JUGA:Nico Ajak Tumbuhkan Ekonomi Lewat Ekraf

Kategori :