BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Memorandum off Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf, diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas tata kelola wakaf yang terlindungi dalam kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kemenag Babel Tumiran Ganefo mengatakan, profesionalisme pengelolaan wakaf akan terwujud lebih cepat dengan adanya dukungan peran Analis Kebijakan Ahli Muda seksi Pemberdayaan Zakat Wakaf pada Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Babel, Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Pewakif, Nazhir beserta seluruh stakeholder terkait lainnya.
BACA JUGA:Cegah Sengketa, PA Sungailiat Dorong Legalitas Objek Wakaf
Ia menilai pengolaan wakaf, termasuk di Babel masih memerlukan kepastian hukum dan kelengkapan administrasi yang jelas, supaya dalam proses sertifikasi tanah wakaf dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga di kemudian hari diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum atau sengketa.
“Makanya banyak persyaratan yang harus dipenuhi, perlu waktu, kesabaran bekerja dan ketelilitan terhadap asal usul tanah wakaf yang ingin dinaikkan statusnya untuk disertifikatkan agar tidak terjadi lost contact, bahkan meminimalisir dari persoalan hukum yang meruncing ketika aset tersebut sudah diserahkan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
BACA JUGA:Meski Masih Prihatin, Kemenag Babel Tetap Makmurkan Masjid Asrama Haji
Menurutnya, kepastian hukum termasuk di dalamnya adalah kelengkapan administrasi atas status surat wakaf di era ini, tentunya tidak bisa lagi atau cukup dengan menyerahkan kemudian salaman seperti zaman nenek moyang.
“Alhamdulilah Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung juga sudah melakukan Memorandum off Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangka Belitung hingga berlanjut ke tingkat ke kabupaten/kota terkait percepatan sertifikat tanah wakaf," tambahnya.
BACA JUGA:398 Peserta Ikut Tes Kompetensi CPPPK Kemenag dan IAIN SAS Babel
Pihaknya terus mendorong peran seluruh komponen terkait penyerahan aset tanah atau wakaf itu agar memenuhi syarat yang ditandai dengan adanya surat pernyataan dari orang-orang yang berhak untuk menyatakan keabsahannya.
”Jika semua taat sesuai aturan yang berlaku, maka saya yakin Badan Pertahanan Nasional atau pihak berwenang tidak akan menghambat, bahkan akan membantu untuk percepatan proses legalitas sertifikat tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Makin Mudah! SK Kenaikan Pangkat Kemenag Bisa Didownload Lewat Aplikasi Ini
Disampaikannya bahwa aset tanah wakaf bisa saja termasuk sebagai aset kemenag atau luar Kemenag yang sudah dikuasai atau digunakan masyarakat dan sebagainya. Oleh karenanya diperlukan upaya berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepastian hukum administrasi pengelolaan aset tanah wakaf, agar aset wakaf tersebut dapat dinaikkan statusnya menjadi sertifikat tanah wakaf .
”Kalau misalnya tidak jelas asal usulnya, bukti kepastian hukumnya maka akan sulit untuk dibantu dalam hal pembangunan atau pemanfataan aset wakaf tersebut, dan khawatir dikemudian hari menjadi sengketa hukum,” tuturnya.(*)
BACA JUGA:PPPK Lolos Kompetensi CAT Kemenag Babel Diharap Berikan Kontribusi Terbaik