Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.--
BABELPOS.ID, KOBA - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman menegaskan pejabat daerah yang mengambil cuti tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Ini sikap saya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, bahkan sudah dipertegas melalui surat edaran agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Algafry di Koba, Selasa.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Cek Senjata Api Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP
Ia mengatakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut dia, pejabat daerah diminta mematuhi aturan tersebut dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
BACA JUGA:Propam Polresta Pangkalpinang Sidak Penjagaan Mako, SPKT hingga Ruang Tahanan
"Saya tidak ingin persoalan yang sama terulang tahun ini.
Jika masih terjadi, tidak ada toleransi dan akan diberlakukan sanksi," ujarnya.
Algafry menegaskan pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan berarti sengaja melanggar aturan.
"Saya sudah berkali-kali menegaskan hal ini. Jika masih dilakukan berarti 'ngeyel' dan mencari masalah," katanya.
Meski demikian, ia menyebutkan mudik merupakan tradisi tahunan saat Lebaran dan banyak aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat daerah, mengambil cuti untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
"Cuti merupakan hak ASN dan mudik sudah menjadi tradisi Lebaran.
Namun kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
