​Targetkan 761 Sertifikat di 2026, BPN dan Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sinergi Program PTSL

​Targetkan 761 Sertifikat di 2026, BPN dan Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sinergi Program PTSL

BPN dan Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sinergi Program PTSL, ​Targetkan 761 Sertifikat di 2026.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pangkalpinang perkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang guna menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Dalam target tahun ini, kedua instansi membidik penerbitan 761 sertifikat tanah yang tersebar di seluruh wilayah kota.

​Langkah ini diawali dengan kegiatan Sosialisasi dan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Yuridis, dan Administrasi yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, pada Kamis (29/1/2026).

​Dalam sambutannya, Prof. Udin -sapaan Wako Saparudin menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang siap memberikan dukungan "habis-habisan", baik secara fisik maupun non-fisik. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Camat dan Lurah di 42 kelurahan untuk terlibat aktif mendampingi masyarakat.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Buka Akses Kemitraan, Puluhan Koperasi Ikuti Sosialisasi di Pulau Belitung

​"Kami siap mendukung penuh target 761 sertifikat tanah di tahun 2026.

Saya minta Camat dan Lurah bersinergi dengan Satgas BPN.

Jika ada kendala di lapangan, segera komunikasikan secara berjenjang agar dicarikan solusinya," tegas Prof. Udin.

​Ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah bukan sekadar masalah administrasi, melainkan instrumen penting untuk menjaga aset masyarakat serta memicu peningkatan produktivitas ekonomi warga.

​Kepala BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, menjelaskan bahwa target tahun 2026 mencakup tiga sasaran utama, yaitu, tanah milik perorangan, tanah wakaf dan tanah milik badan keagamaan.

BACA JUGA:PLN Nusantara Power Kunjungi UBB, Jajaki Kerja Sama Strategis

​Slamet mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan warga dalam memenuhi persyaratan teknis.

​"Masyarakat harus memastikan objek tanahnya memiliki batas yang jelas di keempat penjuru mata angin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: