BABELPOS.ID, KOBA - Jesen (18), pelaku pencurian dengan pemberatan 363 KUHP diamankan Polres Bangka Tengah (Bateng) usai mencuri di Perumahan eks PT. Kobatin, Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba.
Diketahui, Jesen ini diamanakan Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah dirumahnya yang berada di Jl. Sinar Laut, Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba.
Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan ungkap kasus tindak pidana 363 KUHP tersebut.
"Awalnya korban NL (22) datang ke Polres Bateng, pada Jumat (17/2/2023) untuk melaporkan kejadian pencurian, di mana pelaku ini berhasil membawa kabur 2 unit handphone dan 1 buah tabung LPG 3 kg," ungkap AKP. Wawan pada Jumat (24/2/203).
Kemudian setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan awal dengan mencari saksi-saksi di lapangan serta petunjuk awal yang didapat di lapangan, khususnya terhadap ciri-ciri pelakunya.
"Benar adanya Tim Cobra pada Kamis (23/2) Malam tadi sekitar pukul 20.30 wib, berhasil melakukan ungkap kasus pencurian, ini berdasarkan keterangan saksi yang ada, yang mana pelaku serta barang bukti berhasil kita amankan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku Jesen berhasil diamanakan beserta barang bukti 1 HP merk VIVO Y20, 1 HP merk OPPO A15S, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 ATM Bank Sumsel Babel, 1 ATM Bank BCA, 1 ATM Bank Muamalat dan 1 KTP.
"Modus operasi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya, yang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela serta mengambil barang berharga korban," ungkap AKP. Wawan.
Dikatakan AKP. Wawan, pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya yaitu paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan, yang mana kita terapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (sak/ynd).