ART di Pangkalpinang Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp42,5 Juta

ART di Pangkalpinang Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp42,5 Juta

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Khusus (Opsnal) Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian perhiasan senilai sekitar Rp42,5 juta yang terjadi pada Minggu (1/2/2026) di Perumahan Harves Blok H2 Jalan Padat Karya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Pelaku yang diketahui bernama Marini alias Sinar (27), asal Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Polresta Pangkalpinang, diantar oleh keluarganya setelah pihak kepolisian melakukan imbauan.

 BACA JUGA:TPID Bangka Selatan Akan Lakukan Sidak Pasar Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengkonfirmasi keberhasilan penanganan kasus tersebut. 

"Kami mengapresiasi kerja keras Tim Buser Naga yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mengungkap kasus ini.

Pencurian yang dilakukan oleh pihak yang dikenal korban menunjukkan bahwa keamanan harus menjadi perhatian bersama, termasuk dalam lingkup pribadi," ujar Kombes Pol Max Mariners, Sabtu (7/2/2026).

 BACA JUGA:Fery Afriyanto Resmi Pimpin Kagama Babel 2025–2030, Siap Perkuat Peran Alumni untuk Pembangunan Daerah

Menurut laporan yang diterima dari pelapor berinisial H (24), warga Perumahan Harves Blok H2), kejadian pencurian diketahui pada pukul 16.00 WIB tanggal 1 Februari 2026.

Korban menemukan bahwa sejumlah perhiasan emas miliknya hilang dari dalam tas yang digantung di dinding rumah.

Barang yang hilang antara lain cincin emas motif daun, batang emas Antam, kalung emas motif love, gelang emas, dan anting emas.

Kombes Pol Max Mariners menjelaskan kronologis penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

BACA JUGA:TPID Bangka Selatan Akan Lakukan Sidak Pasar Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

"Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/77/II/2026/SPKT/ pada Senin (02/02/2026), tim segera melakukan penyelidikan.

Kami mendapatkan informasi awal terkait keberadaan pelaku, namun saat pertama kali melakukan pengejaran, pelaku telah kabur dengan bantuan orang terdekatnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait