*JPU Pikir-Pikir --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - MAJELIS hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota Dedek Agus Kurniawan dan Wisnu Widodo memvonis nihil terhadap terdakwa Ashadi als Adi asal Palembang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan yang dibaca kemarin sore itu dikarenakan terdakwa dinilai telah memperoleh hukuman lebih dari 20 tahun penjara pada 2 perkara narkotika sebelumnya.
Menariknya, meski divonis nihil, majelis hakim tetap menilai terdakwa bersalah dalam perkara TPPU ini. Dimana terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan pencucian uang atas bisnis narkoba jenis sabu.
Terdakwa juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan membeli aset-aset seperti tanah.
Terkait dengan penyitaan harta benda majelis berpendapat rumah dan emas bukan dari hasil kejahatan. Sehingga dikembalikan kepada terdakwa. Sementara terkait uang-uang yang berada di rekening semua dilakukan penyitaan.
Hukuman ini sendiri berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebelumnya yang menuntut penjara selama 10 tahun.
Tak cukup di situ bagi JPU terdakwa dinilai telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika, dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Perbuatan terdakwa Ashadi tersebut yang menggunakan dan mengatas namakan rekening pihak lain sebagai sarana menerima penempatan dana hasil Tindak Pidana, dalam perspektif tindak pidana pencucian uang disebut sebagai Tipologi use of nominee.
Dengan tipologi tersebut dan dikaitkan dengan fakta-fakta di atas, nampak bahwa adanya transaksi yang mengatas namakan pihak lain padahal sesungguhnya diperuntukan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.
Berikut diungkapkan pada tanggal 2 Juli 2021 sd 16 Juli 2021 sejumlah Rp 41.000.000. Pada tanggal 3 April 2020 sampai 3 Oktober 2020 sejumlah Rp 7.962.000. Pada tanggal 27 Juli 2021 sejumlah Rp 5.000.000. Tanggal 5 April 2021 sd 5 Juli 2021 dengan total jumlah uang sebesar Rp 71.584.500.
Adapun total keseluruhan saksi Ema Natalia telah menerima uang atau transferan (kode-K/kredit) total uang sejumlah Rp 999.800.000. Kemudian uang kejahatan tersebut sebagian telah digunakan oleh terdakwa dan saksi Ema Natalia (istri terdakwa) untuk membeli aset-aset tanah, emas dan lainya.
Apa itu Hukuman Nihil
Lantas apa itu hukuman nihil?
Dikutip dari website hukumonline ketentuan hukuman tersebut dalam pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup disamping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.