SALAH satu terdakwa utama dalam Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, Firman als Asak anak dari Hartono alami nasib apes. Banding yang ia ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel, bukannya mengurangi hukuman, malah nambah 2 tahun.
Asak divonis di tingkat Pengadilan Tinggi lebih tinggi yakni 6 tahun oleh majelis hakim PT dari yang sebelumnya hanya 4 tahun penjara di tingkat PN Tipikor.
Dikatakan oleh humas PN Tipikor, Hotma Sipahutar, selain penjara tinggi tersebut, Asak juga dikenakan denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya terdakwa Firman dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 3.500.000.000 dikurangi dengan jaminan agunan sebanyak 5 agunan milik terdakwa senilai Rp 1.139.281.000 sehingga menjadi Rp 1.697.719.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 10/Pid.TPK/2021/PT BBL.
Untuk dketahui, Selasa 07 Desember 2021, terdakwa Firman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Perbuatan terdakwa Asak sebagaimana diatur dan dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam putusan di tingkat pertama dinyatakan Firman dalam perkara telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 790.489.000. Dengan rincian Rp 3.5 milyar dikurangi dengan jaminan 5 agunan milik terdakwa senilai Rp 2.709.511.00, sehingga menjadi Rp 790.489.000.
Atas kerugian negara itu suami Servia diharuskan mengganti senilai Rp 790.489.000 itu. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Ternyata pidana yang harus diterima anak dari Hartono tidak cukup sampai di situ. Dia juga dikenakan denda Rp 250 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. (eza)