Polisi Ungkap Kasus Curas di Pangkalpinang, Ngakunya Dibegal, Ternyata Ada Hubungan Sejenis
Pelaku saat diamankan polisi. --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Operasional Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/3/2026) di Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang berhasil diamankan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Tua Tunu bernama Andri Irawan alias Brian (29), seorang wiraswasta dari Kabupaten Bangka Selatan. Kronologis yang diungkap pelaku ternyata jauh berbeda dari laporan awal yang menyatakan korban mengalami kejadian begal di jalanan.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengungkap bahwa kasus ini mulai terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari AR (54), orang tua korban AWK (27) yang merupakan seorang mahasiswa.
Pelapor menyampaikan bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala setelah diduga dibegal oleh orang tak dikenal menggunakan kendaraan sepeda motor di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, sekitar pukul 00.05 WIB.
“Korban mengalami luka robek yang cukup dalam di bagian kepala dan pelipis kiri, bahkan kuku jari manis sebelah kiri terkelupas akibat tindakan kekerasan tersebut. Korban juga menyatakan kehilangan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan sebuah smartphone iPhone XR dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9 juga," ungkap Kapolresta, Minggu (29/3/2026).
BACA JUGA:Pengakuan Begal Payudara di Pangkalpinang Setelah Tertangkap Polisi
BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara di Pangkalpinang Tertangkap, Akui 18 TKP Sejak 2022
Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan langkah-langkah investigasi yang meliputi pemeriksaan lokasi kejadian, wawancara dengan korban serta keluarga, hingga pengumpulan informasi dari berbagai sumber.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, Tim Buser Naga mendapatkan informasi penting terkait keberadaan pelaku yang berada di daerah Tua Tunu. Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan aksi penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada benturan atau perlawanan.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan oleh petugas penyidik ahli, pelaku akhirnya mengaku melakukan tindakan yang telah dilaporkan dan mengungkap kronologis kejadian yang sebenarnya jauh berbeda dari cerita awal yang disampaikan korban saat di rumah sakit.

Pisau yang digunakan pelaku--Foto Agus
Menurut keterangan pelaku yang dituangkan dalam berkas penyidikan, dirinya dan korban pertama kali bertemu melalui aplikasi chating khusus yang menghubungkan pengguna dengan orientasi seksual sejenis.
“Pelaku mengaku bahwa dirinya dan korban telah berkomunikasi selama beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu secara langsung. Pada hari Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, mereka bertemu di kos yang disewa oleh salah satu teman pelaku di daerah Kampung Keramat. Setelah melakukan percakapan singkat, keduanya kemudian melakukan hubungan badan sejenis di dalam kamar kos tersebut,” papar Kombes Max.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Desa Kota Kapur Dibekuk Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
