Ancaman PHK Massal PPPK, Ini Upaya DPRD Babel
Ketua DPRD Didit Srigusjaya menjawab wartawan usai bertemu Bakuda Babel. --Foto Lia
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyatakan akan mengusulkan penundaan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Langkah ini diambil untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai PPPK dan ancaman kolapsnya ekonomi daerah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa implementasi UU yang dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2027 tersebut sangat mengkhawatirkan bagi kapasitas fiskal daerah. Hal ini disampaikan Didit usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala BKD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda Babel di ruang kerjanya, Senin (27/03/2026).
Didit menjelaskan bahwa jika UU HKPD tetap dipaksakan berlaku pada Juni 2027, pemerintah daerah akan terpaksa melakukan pengurangan besar-besaran terhadap pegawai PPPK, baik kategori Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
"Jika masalah ini diterapkan, maka ini akan berdampak dan memaksa dilakukan pengurangan terhadap pegawai PPPK. Kita bicara nasib ribuan orang. Di Pemprov Babel saja ada 4.506 PPPK, jika digabung se-Babel jumlah pegawai mencapai 25 ribu orang. Ini bisa menjadi bumerang bagi ekonomi lokal maupun nasional," ujar Didit.
BACA JUGA:DPRD Babel Gelar Paripurna LKPJ, Gub Ingatkan Lebih Hati - Hati Atur Tata Kelola Keuangan
BACA JUGA:Pemkab Bangka dan Pansus DPRD Babel Bahas Plasma dan CSR Perkebunan Sawit
Keresahan ini dipicu oleh kontradiksi kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD), namun di sisi lain menuntut daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Kepala Bakuda bahkan sudah pusing tujuh keliling. Apa lagi yang mau diperas di Babel ini? Pusat memangkas TKD, tapi aturan baru ini menuntut kemampuan keuangan yang kita sendiri belum siap," tambahnya.
DPRD Babel berkomitmen untuk memimpin gerakan penundaan ini ke tingkat pusat. Didit memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Babel.
Selain itu, komunikasi dengan Komisi II DPR RI terus dibangun agar implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tersebut dapat ditunda atau direvisi.
"Kami mengajak seluruh Ketua DPRD se-Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan hal ini. Ini bukan bentuk ketidakpatuhan, tetapi kondisi di lapangan memang tidak memungkinkan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu sektor ekonomi riil dan UMKM karena daya beli masyarakat yang merosot akibat hilangnya pendapatan ribuan pegawai," pungkas Didit.
BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Optimis LPG dan BBM Jelang Lebaran 2026 Aman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
