Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Desa Kota Kapur Dibekuk Polisi

Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Desa Kota Kapur Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Bangka. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial DI alias Dodex (38), warga Desa Kota Kapur, ditangkap petugas saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit pada Jumat (27/3/2026) sore.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perkebunan sawit Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat.

"Benar, tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DI alias Dodex sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di area perkebunan sawit," kata AKP Era Anggraini, Minggu (26/3/2026). 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Tersangka kedapatan memiliki puluhan paket sabu siap edar yang disimpan dalam wadah plastik.

"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan total 20,16 gram bruto narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari 50 plastik klip kecil dan 2 plastik klip sedang yang semuanya berisi kristal putih diduga sabu," jelasnya. 

BACA JUGA:Kapolda Babel Beri Penghargaan kepada Dua Nelayan Penemu 42 Kg Sabu di Belitung

BACA JUGA:Dua Pengunjung Selundupkan Sabu dalam Tumis Cumi ke Lapas Sungailiat

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 unit timbangan digital merk Camry, 1 ball plastik klip kosong, 1 buah potongan sedotan (sekop). Barang bukti lainnya yang diamankan 1 unit handphone Vivo warna hijau tosca, uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.

Tersangka Dodex mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga tidak mengelak saat diinterogasi mengenai aktivitasnya mengedarkan sabu di sekitar wilayah Desa Kota Kapur.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami dari mana asal barang tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bangka," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Breaking News! Warga Temukan 21 Kilogram Sabu Terapung di Laut Belitung

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Pemuda Desa Kaposang Terpaksa Lebaran di Dalam Sel Mapolres Basel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: