Ngebut, Perda RPJMD 2025-2029 Disahkan 5 Minggu Setelah Pelantikan Fery - Syahbudin
DPRD Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029.
Rapat paripurna penyetujuan ini menjadi langkah strategis menuju percepatan pembangunan pasca pelantikan Bupati Fery Insani dan Wakil Bupati Syahbudin pada 5 November 2025.
Proses pengesahan berjalan sangat cepat dan efektif, hanya dalam waktu 5 minggu sesuai target perencanaan – yang bahkan menjadi rekor tercepat dalam sejarah persetujuan Perda RPJMD di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Prospek Stabil, Pefindo Berikan Peringkat idA+ untuk TINS
Tahapan penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025, mencakup proses teknokratis, partisipatif, dan legislatif mulai dari persiapan, musrenbang, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah setelah pembahasan dengan DPRD.
Bupati Fery Insani menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan DPRD.
"Kesepakatan ini adalah bukti komitmen bersama untuk memajukan Bangka.
Dengan RPJMD yang jelas, kita punya peta jalan pembangunan yang terarah dan siap bekerja cepat," jelasnya.
BACA JUGA:Samsung Siapkan Galaxy S27, Punya Teknologi Kamera Baru
Wakil Bupati Syahbudin menekankan bahwa RPJMD akan mengatur arah pembangunan lima tahun ke depan di semua sektor, seperti kelembagaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
"Proses cepat memungkinkan program-program pembangunan segera dilaksanakan dengan target terukur," ujarnya.
BACA JUGA:6 Makanan yang Bakal Tren Pada 2026
Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto, menjelaskan bahwa penyusunan melibatkan partisipasi publik intensif dan koordinasi teknis matang dengan seluruh stakeholder.
"Dokumen yang disetujui komprehensif dan terstandardisasi," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
