Ngebut, Perda RPJMD 2025-2029 Disahkan 5 Minggu Setelah Pelantikan Fery - Syahbudin

Ngebut, Perda RPJMD 2025-2029 Disahkan 5 Minggu Setelah Pelantikan Fery - Syahbudin

DPRD Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029--

 BACA JUGA:“BEKUMPUL” Di Kelurahan Sinar Bulan, Kanwil Kemenkum Babel Sampaikan KUHP Nasional

RPJMD 2025-2029 dirancang dengan prioritas pada penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan (pertanian, perikanan, pariwisata), peningkatan kualitas SDM, pemerataan infrastruktur dasar, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif.

Dengan disetujuinya Raperda ini, Kabupaten Bangka mendapatkan kepastian hukum dan arah pembangunan segera, sehingga pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: