Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Penyuluhan Hukum “BEKUMPUL” di Desa Air Ketekok
--
//Gaungkan KUHP dan Bantuan Hukum
BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan melalui Penyuluhan Hukum bertajuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Kantor Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan KBKI dan Pendaftaran Merek Kolektif di Desa Keciput
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Desa Air Ketekok, Antoni; Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, dan Rizki Amalia; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari program pembinaan desa binaan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
BACA JUGA:Hendra Amoer Beberkan Titik Peredaran Narkoba di Basel, Perangi Narkoba Bukan Omon Omon
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Air Ketekok, Antoni, yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas penyelenggaraan penyuluhan hukum ini.
Ia berharap kegiatan BEKUMPUL dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kadiv PUU dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memberikan sambutan serta membuka kegiatan secara resmi.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa BEKUMPUL merupakan program pembinaan berkelanjutan bagi desa/kelurahan binaan, dengan fokus meningkatkan budaya sadar hukum di masyarakat, termasuk pemahaman mengenai implementasi KUHP baru dan akses terhadap layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Penutupan Latsar CPNS Golongan III
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Rahmat Feri Pontoh mengenai implementasi dan implikasi KUHP baru.
Ia menjelaskan berbagai perubahan substansial dalam KUHP, konsep pemidanaan yang disempurnakan, serta dampaknya terhadap penegakan hukum di tingkat masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
