Wagub Hellyana Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Babel: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Didit Sri Gusjaya--
BABELPOS.ID - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Sri Gusjaya mengklaim bahwa DPRD Babel mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap penetapan status Tersangka Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana untuk dugaan tindakan penipuan uang hotel senilai Rp20 jutaan.
"Saya jujur sangat terkejut membaca berita penetapan tersangka terhadap Bu Wagub kita.
Namun ini proses hukum yang harus kita hargai dan DPRD bersikap praduga tak bersalah karena kami tidak punya hak melakukan intervensi apapun," kata Ketua Didit kepada ANTARA di Pangkalpinang, Jumat.
BACA JUGA:Puluhan Ponton Selam Ilegal Ganggu Aktivitas KIP PT Timah
Didit mengatakan meski demikian, secara konstitusional posisi Ibu Hellyana masih sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung karena belum ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) dan kita ikuti saja semua prosesnya.
"Biarlah ini tetap berjalan suka tidak suka harus kita ikuti karena Ibu Wagub adalah WNI.
Saya yakin dan percaya masyarakat akan mengerti permasalahan hukum ini dan kita harap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang menyesatkan," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Gelar Lomba Gasing Agar Lestari
Saat disinggung apakah ada kepentingan politik dalam persoalan hukum Wakil Gubernur Hellyana ini, Didit menegaskan dirinya tidak ingin berkomentar karena sebagai publik figur, seharusnya bisa menjadi panutan atau memberi contoh yang benar.
"Kami orang politik ya mohon maaf, jika diibaratkan saya melewati lampu merah, orang beranggapan Saya publik figur tidak memberi panutan yang baik.
Inilah resiko kita sebagai publik figur akan selalu di kait-kaitkan seperti itu. Jadi soal itu saya no koment," terang Didit.
BACA JUGA:Honda Babel Gelar Edukasi Safety Riding di SMPN 1 Pangkalan Baru
Didit berharap Wakil Gubernur Hellyana dapat mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dan berharap persoalan ini tidak berlarut dan semoga akan baik-baik saja.
"Biarlah lembaga hukum yang menentukan hingga ada putusan final.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: