Dinsos Bangka Kembalikan Kakek yang Ditemukan Terlantar di Kebun ke Pihak Keluarga

--
Dinsos Bangka meminta keluarga berembuk untuk mencari solusi terbaik bagi kakek ES agar kejadian serupa tak terulang.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa tidak boleh ada penelantaran keluarga karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang.
BACA JUGA:MBG Sentuh Siswa SDN 13 Parit Pekir
"Kami pertegas bahwa ada Undang-Undang yang mengatur tentang menelantarkan keluarga. Itu bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: