Tertangkap! Ini 2 Maling Kotak Amal dan HP di RM Kejora Jaya

Tertangkap! Ini 2 Maling Kotak Amal dan HP di RM Kejora Jaya

Dua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar sebuah warung makan di kawasan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Menumbing 2025.

Kejadian bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Warung Makan Kejora Jaya yang terletak di Jalan Kampung Melayu. Korban, seorang karyawan warung makan, mendapati handphone miliknya hilang saat hendak membuka warung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. 

Tim Buser Naga bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, dua orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Gedung Nasional. 

Mereka adalah Muhammad Anderi Saputra (29) dan Rizaldi (22). Kedua pemuda ini merupakan warga Pangkalpinang. 

"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke warung makan dengan cara merusak triplek penutup dan mengambil sebuah handphone serta kotak amal," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Senin (20/10/2025). 

 BACA JUGA:Maling Motor Di Masjid Mentok Ketangkap Di Pangkalpinang

BACA JUGA:Ditangkap Gegara Maling Burung Lovebird, Residivis Narkoba Ini Juga Ternyata Curi HP

Dari hasil pengembangan, kata Singgih, diketahui bahwa kotak amal tersebut dibuka paksa dan uangnya dibagi rata untuk berfoya-foya, sementara handphone curian digadaikan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16 warna hitam dan sebuah kotak amal dalam kondisi rusak.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan," pungkas Singgih.

BACA JUGA:ATM Bank Sumselbabel di Puskesmas Sinar Baru Dibongkar Maling

BACA JUGA:Aksi Maling Burung Lovebird Senilai Rp3 Juta di Pangkalpinang Terekam CCTV, Ini Pelakunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: