Pemkab Bangka Hentikan Penggalian Tanah di Lereng Bukit Siam Sungaliat

Pemkab Bangka Hentikan Penggalian Tanah di Lereng Bukit Siam Sungaliat

Lahan bekas kalian lereng Bukit Siam yang ditinggalkan pekerjanya. --Foto: Yudi

Perwakilan warga Komplek Pemda Bangka, Yusrizal, dan Achmad Bustanil Arifin, didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bukit Siam, mendatangi langsung lokasi penggalian dan menemui para pekerja yang sedang beraktivitas.

Yusrizal menyampaikan kekecewaannya atas aktivitas penggalian tanah di lereng Bukit Siam. "Kami menyesalkan aktivitas penggalian tanah ini. Lokasi ini adalah lereng bukit dan sesuai Perda RTRW bukan daerah pertambangan golongan C. Penggalian ini sangat membahayakan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak sosial lainnya, apalagi lokasinya berdekatan dengan perumahan," ujarnya.

Warga juga mempertanyakan mengapa Pemkab Bangka terkesan membiarkan aktivitas penggalian tanah ini. Yusrizal menambahkan bahwa berdasarkan aturan BPN, seharusnya ada jarak 50 meter dari bibir jalan ke atas bukit yang harus dijaga sebagai kawasan terbuka hijau peringkat C. Namun, aktivitas penggalian tanah di Bukit Siam ini sudah melebihi batas tersebut.

"Kami berharap Pemkab Bangka menjaga lingkungan Kawasan Bukit Siam dengan memasang plang larangan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jika lereng bukit ini terus digali, saat musim hujan debit air dari atas bukit akan menyebabkan longsor. Selain itu, truk yang keluar masuk lokasi juga menyebabkan polusi udara dan masalah sosial lainnya bagi masyarakat sekitar," kata Yusrizal.

Senada dengan Yusrizal, Ahmad Bustanil Arifin juga menyayangkan aktivitas penggalian tanah di Bukit Siam yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Ia meminta Pemkab Bangka melakukan survei terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin aktivitas penggalian tanah.

"Pemerintah Kabupaten Bangka hendaknya terus menerus melakukan sosialisasi terkait pajak ke masyarakat. Karena sebagian masyarakat beranggapan bila sudah bayar pajak tidak perlu lagi mengurus perizinan. Kami meminta Pemkab Bangka tegas dan segera menghentikan aktivitas penggalian tanah di Bukit Siam dan ini menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya," tegasnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Lim Kian Hong, menjelaskan bahwa penggalian tanah di Bukit Siam dilakukan untuk meratakan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan. "Sebelumnya, pihak Pemkab Bangka sudah datang ke lokasi, dan sesuai ketentuan kami juga akan ikut aturan yang ada," jelasnya. Ia menambahkan bahwa tanah dari Bukit Siam diangkut ke Air Ruai Pemali. 

BACA JUGA:Berebut Lahan, Anggota DPRD Bangka Supendi Aliung dan Pengusaha Afuk Adu Mulut

BACA JUGA:Puluhan Masyarakat Tanjung Labu Minta Penghentian Sementara Aktivitas Perluasan Lahan Perkebunan Sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: