Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati

--
Selanjutnya, Dr. Asep N. Mulyana, Plt. Wakil Jaksa Agung, menegaskan pentingnya peran hakim dalam pengawasan dan pelaksanaan pidana mati agar sesuai dengan hukum dan prinsip kemanusiaan.
Menurutnya, pidana mati harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah semua jalan hukum lainnya ditempuh.
Dalam konteks ini, hakim berperan dalam memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri, sehingga pelaksanaan hukuman menjadi bagian dari proses rehabilitasi yang lebih manusiawi.
BACA JUGA:Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur
Perwakilan Kepolisian RI, Kombes Pol. Toni Binsar, yang hadir dalam webinar tersebut, menyatakan kesiapan Polri untuk melaksanakan eksekusi pidana mati sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia juga mengusulkan pentingnya penguatan hak-hak terpidana menjelang eksekusi, termasuk hak atas kesehatan, bantuan hukum, dan kunjungan keluarga, sebagai bagian dari perlindungan terhadap martabat manusia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Bimbingan Teknis Analis Hukum dan Pengembangan Metode Evaluasi Hukum
Dalam sesi diskusi, para peserta menyoroti pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam RUU ini, terutama dalam hal perlindungan hak-hak dasar terpidana.
Beberapa akademisi dan praktisi hukum menyatakan bahwa meskipun pidana mati tetap diterapkan, penting bagi sistem hukum untuk tetap menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pendekatan ini harus memastikan bahwa hak-hak terpidana tetap terlindungi, serta memberikan peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri.
BACA JUGA:Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur
Selain itu, ada juga diskusi tentang pentingnya regulasi yang adaptif untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pelaksanaan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Diskusi ini menghasilkan kesimpulan bahwa RUU ini merupakan langkah strategis reformasi hukum pidana menuju pelaksanaan pidana mati yang lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Bimbingan Teknis Analis Hukum dan Pengembangan Metode Evaluasi Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan banyak wawasan baru dalam hal pelaksanaan pidana mati yang lebih manusiawi, serta pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan hukum yang adil dan bijaksana.
“Kanwil sangat mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang bertujuan memperkuat sistem hukum Indonesia, serta memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia”, ungkap Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: