Ini Kata Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Penyegelan Aset-aset Kolektor Agat Cs

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, membenarkan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan kalangan kolektor timah dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
“Sedang di dalami mereka-mereka (kolektor.red) itu. Sabar ya, tunggu saja nanti hasilnya,” kata Febrie kepada Babel Pos usai acara penyerahan aset korupsi timah, Senin (6/10).
Pendalaman yang dilakukan penyidik menurutnya terkait langsung dengan penyidikan serta penuntutan jilid 1 yang lalu. Dimana banyak nama-nama pemain yang tersangkut langsung dengan bisnis timah ilegal dari 5 smelter. “Yang perkara lalu -tata niaga jilid 1- sudah dinyatakan inkrah. Kita sekarang mendalami dari hasil yang lalu, tunggu saja hasilnya,” ucap Febri.
Kerugian negara yang besar itu lanjutnya, menjadi konsen jaksa guna dipulihkan. Maka dari itu dimana saja keberadaan aliran hasi korupsi seperti aset-aset harus dirampas. “Jadi kasus yang lalu itu tak bisa terhenti hanya sebatas pada para terdakwa, terpidana yang sudah inkrah kemarin. Ada mata rantai di situ, dugaan kuat banyak keterlibatan pihak lainya. Sehingga kita dalami itu ya,” tukasnya.
Baru-baru ini penyidik telah menyegel beberapa rumah dan gudang milik para kolektor besar timah seperti Agat dan Ahon. Bahkan beberapa nama lainya seperti Tomi anak salah satu pengusaha ternama di kawasan Airitam telah kabur. Demikian juga dengan nama yang tak asing, yakni Tetian Wahyudi selaku bos CV Salsabila Utama yang merupakan boneka PT Timah -juga masuk dakwaan.
Sementara itu 5 smelter hasil rampasan negara -inkrah- yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP), kini telah menjadi milik PT Timah.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kita Sudah Selamatkan Rp300 Triliun Kekayaan Negara
BACA JUGA:Kegiatan Presiden Prabowo Dipusatkan di Smelter PT TIN Milik Terpidana Hendri Lie
Diketahui, dalam vonis sebanyak 22 nama sudah menyandang status terpidana, masing-masing:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2016-2011
2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
3. Alwin Albar, Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah
4. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung 2015-2019
5. Rusbani, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: