Warga Bulutumbang Protes Tanah Tiba-tiba Masuk IUP Timah, Begini Kata Praktisi Hukum

Plang larangan beraktivitas yang terpasang di lahan --Foto: ist
BACA JUGA:Reklamasi Darat PT Timah, Dari Lahan Pascatambang Menjadi Ruang Hidup Baru
Menurut Edi Hardum, dalam UU pokok agraria ada beberapa hak. Hak milik, dalam permasalahan ini adalah hak milik. Ada HGU (Hak Guna Usaha) hingga HPL (Hak Penggunaan Lahan).
“Tanah warga ini kan hak milik, walaupun dia belum punya sertifikat, tapi sudah ada SKT. Itu sudah alas hak sebenarnya, menurut UU Pokok Agraria,” ujarnya.
“Jadi, saya pikir masyarakat tidak salah kalau dia ambil dan pemerintah di sini harus melindungi masyarakat atas tanahnya,” kata Edi Hardum lagi.
Di sini pemerintah harus membela masyarakat, bukan membela perusahaan yang patut diduga mengambil tanah warga dengan cara yang tidak benar.
“Kalau misalnya PT Timah terus bersikeras mengambil itu, warga jaga di tempat. Kalau terjadi sesuatu misalnya lapor ke Polisi secara pidana yaitu dengan pasal 167, memasuki lahan orang atau pekarangan, ada ancaman pidananya,” ucapnya.
“Ada juga pasal 257 KUHP. Yang lain adalah gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, mengambil tanah warga tanpa hak. Masyarakat harus melawan, dia (warga) tidak salah kalau seperti ini,” pungkas Edi Hardum.
BACA JUGA:DPRD Setujui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Raperda Pajak Retribusi Daerah Jadi Perda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: