Pengedar Uang Palsu Asal Palembang Ditangkap

Barang Bukti yang diamankan Polisi.--
Uang asli (hasil perputaran upal di Palembang):
Rp100.000 = 4 lembar
Rp50.000 = 29 lembar
Rp20.000 = 11 lembar
Rp10.000 = 49 lembar
Rp5.000 = 18 lembar
Rp2.000 = 33 lembar
Rp1.000 = 9 lembar
Total keseluruhan sekitar Rp3,5 juta
Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H. menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kerja cepat Unit Reskrim yang terus memantau pergerakan mencurigakan di wilayah hukum mereka.
BACA JUGA:SD Muhammadiyah Meriahkan HUT Kota Mentok ke-291 dengan Lomba hingga Aksi Sosial
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bergerak sendiri atau terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar,” ungkapnya.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi tunai.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: