Pengedar Uang Palsu Asal Palembang Ditangkap

Pengedar Uang Palsu Asal Palembang Ditangkap

Barang Bukti yang diamankan Polisi.--

Uang asli (hasil perputaran upal di Palembang):

Rp100.000 = 4 lembar

Rp50.000 = 29 lembar

Rp20.000 = 11 lembar

Rp10.000 = 49 lembar

Rp5.000 = 18 lembar

Rp2.000 = 33 lembar

Rp1.000 = 9 lembar

Total keseluruhan sekitar Rp3,5 juta

Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H. menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kerja cepat Unit Reskrim yang terus memantau pergerakan mencurigakan di wilayah hukum mereka.

BACA JUGA:SD Muhammadiyah Meriahkan HUT Kota Mentok ke-291 dengan Lomba hingga Aksi Sosial

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bergerak sendiri atau terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar,” ungkapnya.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi tunai.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: