Sat Narkoba Polres Basel Tangkap Remaja Simpan Pil Extacy Siap Edar

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil Extacy.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis dinihari (18/09) sekira pukul 00.10 Wib, di jalan damai kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kasat narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis pil Extacy di jalan damai.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Proyeksikan Ekonomi 2025 Tumbuh Segini
"Kita berhasil mengamankan seorang remaja AD (22) sekaligus pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil Extacy," sebutnya, Kamis (18/09).
Dalam penangkapan ini pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa, satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 10 pil Extacy berbentuk Granat berwarna pink, satu buah remot kunci motor, satu unit Handphone merk OPPO berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru doff tanpa No. Pol.
Pada saat di tangkap pelaku ini juga berusaha melarikan diri, tetapi berkat kesigapan petugas pelaku berhasil di tangkap.
BACA JUGA:PT Timah Hadirkan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat di Lingkar Tambang
"Pada saat di lakukan penggeledahan didapatkan beberapa barang bukti yakni, pil Extacy seberat 3,52 gram dan pelaku ini juga sempat melarikan diri tetapi berhasil di gagalkan," ujarnya.
"Terhadap pelaku terancam, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: