Dua Pejabatnya Ditahan Terkait Kasus PT Kobatin, BNI Tegaskan: Hormati Proses Hukum

Dua Pejabatnya Ditahan Terkait Kasus PT Kobatin, BNI Tegaskan: Hormati Proses Hukum

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pihak bank BNI --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk--, secara tegas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit). BNI secara tegas menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Penegasan ini disampaikan BNI melalui Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo yang diterima BABELPOS, siang ini.  Dikatakannya, BNI memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut dengan tetap menjunjung prinsip azas praduga tak bersalah.

"BNI akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, BNI memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait guna memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya itu.

Seperti diketahui, 2 oknum pejabat wanita dari BNI cabang Tebet, Jakarta, menjadi tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel).  Keduanya adalah Marina dengan jabatan penyelia costumer services dan Eva Dwi Yulyani Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan.

"Sementara 2 orang tersebut dari salah satu bank plat merah telah kita lakukan penahanan di sel lapas Tautunu Pangkalpinang. Khusus kurator masih diperdalam perannya," ujar Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, kepada awak media.

Sementara itu, dari pihak BNI Jakarta menyatakan, terkait transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut, BNI telah melakukan penelusuran terhadap dokumen dan proses yang berlangsung pada saat permohonan penutupan deposito disampaikan.

Berdasarkan penelusuran tersebut, pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin (dalam pailit) menginformasikan bahwa bilyet deposito telah hilang dan menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.

Keseluruhan proses transaksi tersebut saat ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. BNI menghormati proses pembuktian dan tidak akan mendahului kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

"BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Okki.

Untuk diketahui, terkait kasus ini potensi kerugian negara menurut pihak Kejati, kurang lebih sebesar Rp 111 miliar.  Peran para tersangka mereka diduga secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pasca tambang dari PT Kobatin yang saat itu dikuasai oleh Ditjen Minerba kepada kurator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin.   Padahal, jaminan pasca tambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit.***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: