Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bangka Selatan

Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bangka Selatan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (28/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Turut hadir Ketua Pansus PDRD DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Marcellio Susanto, Wakil Ketua Pansus PDRD, Sandi, beserta anggota Pansus.

Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hadir jajaran Badan Keuangan Daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Basel Perkuat Sinergi Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Feri Pontoh memaparkan substansi Raperda yang sebelumnya telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkum Babel.

Berdasarkan hasil harmonisasi, secara substansi Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar serta putusan pengadilan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Basel Perkuat Sinergi Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif

Rahmat menjelaskan bahwa perubahan Raperda pada prinsipnya tidak mengubah sistematika maupun materi muatan utama Perda, tetapi terbatas pada lampiran yang memuat penyesuaian tarif.

“Penyesuaian tarif harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian pelayanan.

Perubahan ini dilakukan terhadap tarif yang telah ada dan tidak dimaksudkan untuk menambahkan objek maupun rincian objek retribusi baru,” ujar Rahmat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tasyakuran Gedung Baru Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung

Ia menambahkan, proses harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian secara vertikal maupun horizontal serta dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap terus mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait