Terdakwa Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz dan Moge terdakwa Bos Edi Belitung yang disita dan dikembalikan kepada korban penipuan Sukardiyono-Ist--

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Audiensi dengan Sekda Provinsi Babel Bahas Peresmian 100% Posbakum

Dengan demikian, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah tetap menerima atau mengajukan banding.

Perbedaan Vonis dan Tuntutan Jadi Sorotan

Kasus penipuan ini menyita perhatian publik di Belitung bukan hanya karena nilai kerugian yang mencapai Rp 5,5 miliar, tetapi juga karena vonis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Banyak pihak menunggu apakah jaksa akan benar-benar mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jika banding diajukan, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi. Namun jika tidak, maka vonis 2 tahun 2 bulan yang dijatuhkan kepada Eddy Wijaya akan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: