Terdakwa Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz dan Moge terdakwa Bos Edi Belitung yang disita dan dikembalikan kepada korban penipuan Sukardiyono-Ist--

BABELPOS.ID, BELITUNG - Terdakwa kasus penipuan investasi senilai Rp 5,5 miliar di Belitung yang menjerat Eddy Wijaya berakhir dengan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa, jauh di bawah tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Suryo Hatmojo bersama anggota majelis di Ruang Sidang Utama PN Tanjungpandan pada Rabu, 3 September 2025.

BACA JUGA:Kelola Zakat Karyawan Secara Optimal, PT Timah Sabet BAZNAS Awards 2025

Putusan itu menjadi sorotan lantaran perbedaan signifikan antara tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan.

Kronologi Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU Kejari Belitung menuntut Bos Edi dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti menipu Sukardiyono dalam investasi yang merugikan korban hingga Rp 5,5 miliar.

Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana, yakni perbuatan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, serta melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang membuat orang lain menyerahkan harta, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Pada Jenazah Perempuan Tergantung, Surat Wasiat Mengungkap Penyebabnya

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar sejumlah barang mewah yang diduga hasil dari penipuan dikembalikan kepada korban. Barang-barang itu antara lain mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz, motor gede (moge), serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Pledoi dan Pembelaan Terdakwa

Di persidangan, Bos Edi melalui penasihat hukumnya Rezki menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoi tersebut, pihak terdakwa menegaskan bahwa kasus ini bukan tindak pidana, melainkan murni persoalan perdata.

Menurutnya, sejak awal hubungan hukum antara pelapor dan terdakwa adalah kerja sama bisnis. Tidak ada niat jahat yang ditujukan untuk merugikan korban, melainkan murni perjanjian usaha yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: