Menteri Hukum Ambil Sumpah WNI Atlit Bola: Mauro Zijlstra Resmi WNI

--
//Siap Bela Timnas di Round 4 Kualifikasi World Cup
BABELPOS.ID, DEN HAAG – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan dan peningkatan olahraga nasional dengan memberikan kewarganegaraan kepada 5 atlit sepak bola, dua atlet sepak bola pria dan tiga atlet sepak bola wanita melalui mekanisme naturalisasi pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Seribuan Warga Serbu GPM Polsek Bukit Intan, 8 Ton Beras SPHP Ludes dalam Tiga Jam
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Dr. Supratman Andi Agtas yang didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta dan Duta Besar Indonesia Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Belanda, Mayerfas, resmi melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan yang berlangsung di Den Haag, Jumat 29 Agustus 2025.
Dari 5 atlit yang teleh mendapatkan persetujuan DPR RI dalam sidang paripurna tanggal 26 Agustus tersebut baru 4 atlit yang diambil sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Ajak Forkopimcam Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Panen Semangka
keempat atlet tersebut adalah, Mauro Nils Zijlstra, Pauline Jeanette van de Pol, Isabel Corian Kopp, dan Isabelle Nottet kelimanya merupakan warga negara Belanda, yang memiliki darah keeturunan Indonesia.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan semata, " Momentum ini bukan hanya sekedar tentang perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia, khususnya di bidang olah raga, ujar Menkum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Bangka Barat Perkuat Sinergi Hukum, Tandatangani Nota Kesepakatan
Negara membutuhkan para atlit yang memiliki talenta, skil (kemampuan) dan transfer cnowlage dari para atlit sehingga dibutuhkan utk melengkapi dan memperkuat Tim Nas melalui turalisasi untuk kepentingan negara atau berjasa pada yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Naturalisasi pewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara dilakukan melalui mekanisme yang cukup panjang dan ketat, dari mulai pengamatan para pemain dari Tim Teknis Pencari Bakatb PSSI, menggali infotmasi dengan pihak2 terkait, baik pelatih, dan klub untuk memastikan bahwa para pemain layak membela Tim Nas malalui proses naturalisasi.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Kopiah Resam Jadi Produk Indikasi Geografis Bangka Barat
Pada proses naturalisasi ini Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim antar Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4) yang terdiri dari Kementerian Hukum dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Organisasi Olahraga yang terkait.
Serta partisipasi semua pihak, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi) dan PSSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: menteri hukum ambil sumpah wni atlit bola