Terima Kunjungan KI Pusat, Pemprov Babel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Terima Kunjungan KI Pusat, Pemprov Babel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

--

"Disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” jelas Syawaludin.

Syawaludin juga menjelaskan, setiap badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, serta menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:DP2KBP3A Kabupaten Bangka Gelar Sosialisasi Pelopor dan Pelapor (2P) dan Konvensi Hak Anak (KHA)

Pada akhir penyampaiannya, Syawaludin menjawab berbagai pertanyaan, dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh para PPID di Lingkungan Pemprov Babel. 

"Agar (Pemprov Babel) tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, dan melaksakan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur yang ada kepada PPID utama, dan PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Babel," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: