Menko Yusril: Pemerintah Segera Terbitkan PP tentang Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Gantikan Perpol 10/2025

Menko Yusril: Pemerintah Segera Terbitkan PP tentang Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Gantikan Perpol 10/2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.--

BABELPOS.ID, JAKARTAMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal

Menurut Yusril, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana.

Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

BACA JUGA:Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

PP tersebut nantinya akan menggantikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.

BACA JUGA:Mengapa Performa Isak di Liverpool Merosot?

Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Perluas Akses Energi Nelayan Melalui Pembangunan SPBUN di Bangka Selatan

"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: