TMS Ikut Pilkada Bangka, Rato–Ramadian Lanjutkan Perlawanan ke Polda, Sinarto: Kenapa Cuma 2 Komisioner?

Rato-Ramadian bersama PH Iwan Prahara saat jumpa pers di Dabelyu Sungailiat. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian masih berlanjut melakukan upaya mencari keadilan. Setelah menyatakan ketidakpuasan atas keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025 oleh KPU Bangka, pasangan ini juga akan melapor perkara pidana ke Polda Babel.
Sebelumnya pasangan ini telah mengajukan gugatan keberatan lewat Bawaslu Bangka pasca TMS sebagai peserta Pilkada. Pasangan ini dengan pendukungnya pun melakukan demo ke KPU Bangka pada Jumat (25/7/2025).
Kali ini, upaya mencari keadilan dilanjutkan dengan rencana pelaporan ke Polda Babel. Ini diutarakan saat konferensi pers lewat penasehat hukum (PH)-nya, Iwan Prahara, S.H di Cafe Dabelyu Sungailiat. Pihaknya menilai KPU Bangka telah menjadi sumber keributan dalam pelaksanaan Pilkada Ulang Bangka 2025.
Iwan menyebutkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Rato–Ramadian TMS tidak hanya mencederai semangat demokrasi. Tetapi juga menyalahi kewenangan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Saya sangat menyayangkan apa yang telah menjadi tuduhan KPU. Menurut saya, KPU tidak sedang menciptakan Pemilu damai. Justru mereka yang memanaskan suasana politik yang sebelumnya kondusif," kata Iwan Prahara, Sabtu (26/7/2025).
BACA JUGA:Dikepung Ratusan Relawan Rato-Ramadian, KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Nyatakan Ijazah Rato Palsu
BACA JUGA:Kesal Diselingkuhi, Pria di Basel Posting Video dan Foto Bugil Sang Mantan di Facebook
Iwan mengutarakan KPU Bangka sebagai provokator utama dalam kisruh pencoretan pasangan Rato–Ramadian. Komisioner, Redi Citra dan Ketua KPU Bangka Sinarto, pun dianggap telah menyampaikan pernyataan keliru di hadapan publik, yang menyebut ijazah Rato Rusdiyanto yang tidak terdaftar.
"KPU bukan lembaga peradilan. Mereka hanyalah penyelenggara pemilu, bukan pihak yang punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Tuduhan mereka telah menghancurkan nama baik saudara Rato, baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam bisnisnya," tukasnya.
Melihat kondisi ini, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum dan berencana melaporkan Redi Citra dan Sinarto ke Polda Babel pada Senin mendatang. Laporan ini atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran pernyataan tanpa dasar hukum.
Selain proses pidana, Iwan juga akan melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Sebab, pernyataan para komisioner di media telah membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
BACA JUGA:Rato Tunjukkan Ijazah, Lawan Penetapan KPU Bangka, Ancam Laporan Pidana
Ia jelaskan pada 21 Juli lalu, salah satu anggota KPU bersama Rato dan didampingi oleh Bawaslu Provinsi sempat melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Bengkulu asal sekolah Rato. Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kaur menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah, bahkan telah disertai dengan surat keterangan resmi. Sayangnya hal ini diabaikan KPU Bangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: