Hari Pertama Layanan Kekayaan Intelektual dan layanan AHU di “Explore Babel 2025”

Hari Pertama Layanan Kekayaan Intelektual dan layanan AHU di “Explore Babel 2025”

Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh peserta UMKM dan berbagai instansi yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi di stan Kementerian Hukum.--

BABELPOS.ID – Dalam rangka mendorong pendaftaran merek dan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut berpartisipasi dalam kegiatan “Explore Babel 2025” yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Acara ini berlangsung di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, pada 25 hingga 27 Juli 2025.

BACA JUGA:Dusun Air Asam Panen Raya, Gubernur Optimis Babel Wujudkan Swasembada Pangan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa partisipasi pihaknya dalam kegiatan ini bertujuan memberikan layanan konsultasi dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) serta Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya pendaftaran merek dagang dan perseroan perorangan.

“Kami juga menyediakan layanan pendampingan gratis bagi pelaku usaha yang ingin langsung mendaftarkan mereknya dari lokasi pameran,” ujar Kaswo.

BACA JUGA:Punya Rumah Tanpa Ribet ala Generasi Muda dengan KPR BRI

Kegiatan ini dinilai sebagai momen strategis untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan hukum atas aset intelektual mereka.

“Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha akan memperoleh perlindungan hukum dan dapat mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain,” tambahnya.

BACA JUGA:Explore Babel 2025: Momentum Kebangkitan Umkm Dan Pariwisata Bangka Belitung

Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh peserta UMKM dan berbagai instansi yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi di stan Kementerian Hukum.

Salah satu pengunjung dari Dinas Pertanian Kota Pangkalpinang bahkan menanyakan syarat-syarat pengajuan Indikasi Geografis. Pada hari pertama, tercatat sebanyak 25 pengunjung telah menerima layanan konsultasi.

BACA JUGA:Kakanwil Ditjenpas Babel Buka Perkemahan Satya Dharma Pemasyarakatan 2025

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan penyebarluasan informasi terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk lokal.

“Pendaftaran merek tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tapi juga mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain serta meningkatkan reputasi produk di mata konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: