Ini Nomor Urut 4 Pasang Calon Pilkada Bangka 2025

Nomor urut pasangan calon Pilkada Bangka Ulang 2025--Foto: Yudi
Sesuai SK KPU Bangka nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang tahun 2025, yang diumumkan Selasa (22/7), ditetapkan 4 pasangan yakni;
1. ANDI KUSUMA dan BUDIYONO yang diusung koalisi Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat.
2. FERY INSANI dan SYAHBUDIN yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
3. AKSAN VISYAWAN dan RUSTAM JASLI yang diusung Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.
4. NAZIARTO dan USNEN yang diusung koalisi Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
BACA JUGA:Ada Apa dengan Bawaslu Bangka?
Respon Partai Golkar
Menanggapi penetapan KPU Bangka, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Penetapan TMS dinilai bertentangan dengan fakta administrasi yang telah dipenuhi oleh bakal calon bupati dari Partai Golkar sebagaimana hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi sebelumnya.
“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah Levi, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bangka, Rabu (23/7)
Firmansyah Levi juga menegaskan bahwa selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Bangka, dirinya akan secara resmi mengajukan keberatan dan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap berita acara atau Keputusan KPUD Kabupaten Bangka tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. "Partai Golkar menyerukan agar seluruh tahapan Pilkada Ulang tetap berjalan transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
"DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka berharap suara, aspirasi, dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka," pungkasnya.
BACA JUGA:Diamnya Rendra Basri, Sebuah Teguran untuk Golkar Bangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: