Ini Nomor Urut 4 Pasang Calon Pilkada Bangka 2025

Nomor urut pasangan calon Pilkada Bangka Ulang 2025--Foto: Yudi
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - KPU Bangka selesai melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Bangka Ulang 2025.
Melalui rapat pleno KPU Bangka yang dihadiri semua pasangan calon, Rabu (23/7), pengundian menghasilkan nomor urut 1 pasangan Fery Insani-Syahbudin. Nomor urut 2 pasangan Naziarto-Usnen. Nomor urut 3 pasangan Aksan Visyawan-Rustam Jasli. Nomor 4 pasangan Andi Kusuma-Budiono.
Turut hadir Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin, Ketua KPU Bangka, Sinarto beserta Komisioner. Ketua DPRD Bangka Jumadi, Kapolres Bangka, Plt Ketua Bawaslu Bangka serta partai politik pengusung dan tim pendukung paslon.
BACA JUGA:Rato-Ramadian Tak Memenuhi Syarat Calon Pilkada Bangka, Ini Respon Partai Golkar
BACA JUGA:KPU Tetapkan 4 Pasang Calon Pilkada Bangka Ulang, Rato - Ramadian Tidak Memenuhi Syarat
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan hasil rapat pleno KPU Bangka telah menetapkan 4 Pasangan Calon Bupati Bangka Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
"Pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 sudah ada aturan yang mengatur. Kami pelaksananya masyarakat yang memantau pelaksanaannya. Mari dukung KPU sebagai pelaksana Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 agar bisa berjalan lancar dan terpilih Bupati Bangka yang akan memimpin dan membangun Kabupaten Bangka nantinya," ujarnya.
KPU Tetapkan 4 Pasang Calon Pilkada Ulang Bangka, Rato - Ramadian TMS
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan peserta pasangan calon Pilkada Ulang 2025. Dari 5 pasangan yang mendaftar, 1 pasangan yakni Rato Rusdiyanto dan Ramadian yang diusung Nasdem dan Golkar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Bangka, Redi Citra menjelaskan pasangan Rato- Ramadian tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati karena tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari hasil penelitian persyaratan administrasi pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat," kata Redi Citra.
Dia menjelaskan setelah proses penetapan selesai. Maka KPU Bangka akan melaksanakan tahapan selanjutnya dengan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2025.
Kemudian dilanjutkan tahapan deklarasi damai bersama pasangan calon pada tanggal 24 Juli 2025. Selanjutnya pasca pengundian nomor urut dan deklarasi damai tahapan berikutnya kampanye untuk pasangan calon selama tiga puluh hari.
BACA JUGA:Muncul dari Rakyat, Pasangan Rato – Ramadian Penuhi Syarat Maju Pilkada Bangka
BACA JUGA:KEMUNAFIKAN DAN WAJAH GANDA DALAM POLITIK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: