Wamendag Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan

Wamendag meresmikan pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan. --Foto: ist
“Bagi pelaku usaha, REC merupakan instrumen yang efisien untuk menunjukkan penggunaan energi terbarukan termasuk untuk pemenuhan komitmen ESG. REC juga meningkatkan reputasi selain kesiapan terhadap penerapan regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) pada produk-produk ekspor,” jelasnya.
REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.
Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka telah berjalan di beberapa negara seperti di India Energy Exchange, European Energy Exchange, Intercontinental Exchange Amerika Serikat, Xpansiv Australia, Air Carbon Exchange Singapura serta Bursa Malaysia.
BACA JUGA:Respon ICDX dan ICH atas Perpindahan Derivatif Keuangan
BACA JUGA:Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Diatas 80%, Ini Strategi ICDX
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: