Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Di Depan 194 Negara, Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual. --

BABELPOS.ID, JENEWAMenteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Dalam forum internasional tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

BACA JUGA:Ini Capaian Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Pembinaan Hukum

“Selaras dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.

Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis.

Untuk itu, kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi termasuk milik WIPO untuk meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota pada Selasa, 8 Juli 2025.

BACA JUGA:Plt Kakanwil Kemenkum Babel Audiensi ke Bupati Bangka Tengah, ini yang dibahas

Dalam pidatonya, Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital di sektor KI merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.

Menurutnya Indonesia juga ingin menjadi negara yang aktif membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing.

Saat ini semua layanan KI di Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai dari layanan pengajuan permohonan, pasca permohonan, bahkan pengaduan dan permintaan informasi juga bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Selenggarakan Analisis dan Evaluasi tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Transformasi digital layanan KI berdampak bagi peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus meningkat selama satu dekade terakhir.

Jumlah permohonan KI di semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02% lebih banyak dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan.

Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul oleh merek sebanyak 64.388 permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: