Pemkot Pangkalpinang Teken MoU Kawal Dana Desa Bareng Kejaksaan

Pemkot Pangkalpinang Teken MoU Kawal Dana Desa Bareng Kejaksaan--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Babel, Kamis (3/7/2025) di Kantor Gubernur Babel.
Unu mendukung penuh pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang digagas kejaksaan untuk mengawal dana desa agar dikelola dengan tepat sasaran dan tepat guna.
“Alhamdulillah, lewat aplikasi ini dana desa bisa dikawal lebih baik, memberi perlindungan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Safari Jumat di Desa Tanjung Gunung, Pemkab Bateng Berikan Bantuan dan Santunan
Menteri Desa Yandri Susanto yang turut hadir mengatakan aplikasi ini sangat bermanfaat dan jadi solusi pengawasan dana desa secara real time.
Tahun ini, dana desa mencapai Rp71 triliun dan butuh sistem yang kuat untuk pengawasannya.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, kepala desa wajib menginput semua kegiatan anggaran ke sistem ini.
Tujuannya agar penyerapan dana bisa dikawal sejak awal dan mencegah kesalahan.
BACA JUGA:Kajati dan Wakajati Babel Diganti, Ini Penggantinya
“Kami ingin membina, bukan menakut-nakuti. Kalau ada tekanan dari oknum, kepala desa bisa lapor langsung ke kejaksaan agung lewat sistem ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: