Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Pondok Kebun Mudel

Pelaku dan Barang Bukti Saat diamankan Polisi--
BACA JUGA:PT Timah Semarakkan Belitung Expo 2025, Puluhan Produk UMKM Mitra Binaan Ikut Dipromosikan
"AR ini otak pelaku, dia yang menyuruh IT mengambil barang-barang di pondok," katanya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap ,1 buah ayunan besi, 2 unit kulkas merk LG dan Toshiba,1 unit TV tabung Sharp. Ikut diamankan barang bukti 1 rice cooker merah merk Magic Com, 1 penutup mesin cuci merk Sharp, dan 1 box putih berisi 36 piring beling.
Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merawang, kemudian dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: