Sidang Eksekusi Lahan Petani Landbaw, Hakim: Pemkab Babar Kalah, Harus Segera Cabut Aset Lahan 113 Ha

Para petani Landbaw dan pengacaranya usai menghadiri sidang eksekusi PTUN.--Foto Reza
Dikatakan Rudy Atani Sitompul, putusan PTUN itu bersifat mengikat umum (ergaomnes), maka kekuatan putusan PTUN tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan, yaitu:
1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial.
Dikatakan oleh Rudy Atani, bagi pejabat Pemerintah Bangka Barat yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap (in krachtvangewijsde) menurut pasal 116 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.
"Dengan demikian kemenangan Warga Kelapa di PTUN Pangkalpinang ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda Bangka Barat untuk berbenah dari tindakan abuse of power dalam suatu kebijakan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena pemerintah haruslah membantu dan melindungi kepentingan warganya bukan berselisih atau bersengketa," ucapnya.
Ditambahkanya, perjuangan dan kemenangan petani tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang kompak dan solid. Ini menunjukan bahwa petani kelurahan Kelapa tidak sendirian berjuang untuk mendapatkan haknya.
"Untuk itu kami minta kepada Pemda Bangka Barat haruslah menaati hukum yaitu putusan PTUN dengan lapang dada," tukasnya.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Lintas Timur Berlanjut, PT SMP Gugat ke PTUN
BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima Kunjungan Ketua PTUN Pangkalpinang, Bahas Eksekusi Putusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: