Karyawan Swasta di Pangkalpinang Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita 40 Paket Sabu Siap Edar

Karyawan Swasta di Pangkalpinang Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita 40 Paket Sabu Siap Edar

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ramdhani Abdillah (35), seorang karyawan swasta di Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi usai diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia diduga nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 40 paket siap edar dengan berat bruto 11,15 gram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (20/6/2025) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Selangat RT 006 RW 002 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. 

"Tersangka kita amankan saat sedang berada di pinggir jalan yang berada tidak jauh dari rumahnya. Tersangka kita tangkap setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap didiuga edar narkoba," kata Raden kepada Babel Pos, Sabtu (21/6/2025). 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu

Namun setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dikatakan Raden, tim tidak menemukan barang bukti, sehingga penggeledahan dilanjutkan di kediaman tersangka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. 

Alhasil, kata dia, tim menemukan barang bukti di dapur rumah tersangka berupa 3 lembar potongan plastik kresek bening yang di dalamnya berisikan 40 paket sabu ukuran kecil siap edar. 

Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap badan tersangka, ditemukan kembali 1 unit HP merk Infinix Hot 11 Play berwarna hitam. 

"Saat kita interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang di temukan tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Raden. 

Kini atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Pria Tua di Toboali Simpan Sabu 35 Paket, Berakhir Begini

BACA JUGA:Bandar Sabu Jebu Laut Tertangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: