Indonesia Naik Peringkat FATF, Menkum Sebut akan Terus Tingkatkan Kinerja

Indonesia Naik Peringkat FATF, Menkum Sebut akan Terus Tingkatkan Kinerja

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas --(tengah).--

BABELPOS.ID, - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima apresiasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kontribusi Kemenkum dalam meningkatkan peringkat kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi 7 Financial Action Task Force (FATF), sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU/PPT/PPSPM). 

BACA JUGA:Yang Ditunggu-tunggu, CPNS Kemenkum Mulai Kerja 2 Juni 2025

Peringkat Indonesia yang awalnya berada pada level Partially Compliant (PC) naik menjadi level Largely Compliant (LC).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan peningkatan peringkat FATF ini akan meningkatkan semangat jajaran Kemenkum, khususnya Direktorat Jenderal AHU, untuk meningkatkan kinerja, khususnya menjaga persepsi internasional terhadap sistem keuangan nasional Indonesia.

“Kami berterima kasih untuk sinergi bersama PPATK dan FATF. Serta apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjen AHU yang telah bekerja keras, sehingga tentunya hal ini dapat menjadikan semangat bagi Kemenkum untuk lebih meningkatkan kinerja, khususnya dalam menjaga persepsi dunia terhadap sistem keuangan nasional,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan 4 Ranperkada Bangka Tengah

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam penyampaian tertulis kepada  Menteri Hukum pada tanggal 28 Mei 2025, menyebutkan peningkatan peringkat yang diterima Indonesia menandakan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk melaksanakan sanksi keuangan terhadap penyelewengan keuangan yang terjadi.

BACA JUGA:Stafsus Menkum RI: Komunikasi dan Transparansi Jadi Kunci Penting untuk Sosialisasi Efektif

“Capaian ini menandakan Indonesia kini diakui telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah dan melaksanakan sanksi keuangan terhadap tindakan APU, PPT, dan PPSPM, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB,” sebut Ivan.

Ia menjelaskan bahwa peringkat dari FATF sangat mempengaruhi pandangan internasional terhadap kondisi hukum dan keuangan suatu negara.

Sehingga, naiknya peringkat Indonesia nantinya akan turut meningkatkan persepsi positif Indonesia di mata internasional serta kepercayaan investor.

BACA JUGA:Jajaran Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Professional Public Speaking

“FATF memegang peranan penting dalam menentukan persepsi internasional terhadap integritas sistem keuangan nasional.

Peningkatan rating yang diterima Indonesia akan turut mendorong kepercayaan investor, menguatkan stabilitas sistem keuangan nasional, dan meningkatkan reputasi Indonesia di mata internasional,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: