Sembilan Warga Batu Betumpang Buat Surat Keterangan Belum Menerima Ganti Rugi, Terungkap Fakta Ini

Pengukuran jarak rumah warga terdampak induksi petir BTS di Batu Betumpang. --Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Sembilan warga desa Batu Betumpang yang belum menerima kompensasi ganti rugi dampak induksi petir di tower BTS, kompak membuat surat keterangan permintaan ganti rugi secara materil maupun inmateril yang ditujukan ke PT Mitratel.
Sebelumnya, 9 warga ini juga sudah pernah mendatangi Diskominfo Basel untuk meminta audiensi dengan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan juga tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Warga terdampak Yudawastuti mengatakan, kejadian ini terjadi pertama kali pada 1 Maret 2025, terjadi dugaan induksi petir di area BTS site Batu Betumpang TB 1019 yang berdampak secara materil merusak alat-alat elektronik di dalam rumah warga.
"Alat-alat elektronik kami rusak karena dugaan induksi petir oleh tower tersebut. Kami juga mengalami kerugian secara inmateril yakni trauma setiap kali hujan," terangnya, Sabtu (17/05).
"Kami ini belum pernah didatangi, menyurvei, audiensi dan kesepakatan ganti rugi yang dialami kami sembilan warga tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:9 Warga Batu Betumpang Pertanyakan Ganti Rugi Dampak Petir Tower BTS PT Mitratel
BACA JUGA:PT Mitratel Tak Kunjung Ganti Rugi Rumah Warga Batu Betumpang Terdampak Petir di Tower BTS
Menurutnya, peristiwa induksi petir tower tersebut sudah dua kali terjadi. Yang pertama pada empat tahun silam sewaktu rumah tersebut masih ditinggali oleh almarhum ibunya. Lalu yang kedua pada kejadian 1 Maret 2025.
Atas kejadian ini pihaknya bersama warga lainnya menjadi ketakutan apabila mulai hujan dan terjadi gemuruh. Saking takutnya mereka meminta pihak perusahaan bila perlu membeli rumah di sekitaran tower.
"Kami hanya meminta hak kami dan ada solusinya. Karena kami bukan hanya mengalami kerugian materil saja, tetapi Inmateril juga," tandasnya.
BTS PT Mitratel dekat rumah warga di Batu Betumpang. --Foto: Ilham
Warga lainnya Lilis Sumarni juga mengungkapkan, sejak terjadi induksi petir oleh tower tersebut pihaknya belum menerima ganti rugi.
"Kami belum menerima ganti rugi, sudah dua bulan ini dan juga kami pernah bertemu dengan dinas DPMPTSP serta Kominfo, tetapi perwakilan perusahaan tak hadir, alasannya karena ban mobil pecah di Koba," jelasnya.
"Kami bisa mendatangi kantor DPMPTSP karena mendapatkan pesan WhatsApp dari Kecamatan Pulau Besar untuk datang ke dinas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: