Tertangkap! Ini Pelaku Penombakan Operator Speed Lidah Saat Razia Tambang di Toboali

Tertangkap! Ini Pelaku Penombakan Operator Speed Lidah Saat Razia Tambang di Toboali

Pelaku yang diamankan polisi.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku penombakan terhadap operator kapal speed lidah yang sedang melakukan penarikan ponton yang menambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah pada Kamis (15/05).

Kronologi kejadian ini bermula pada Kamis (15/05) sekira pukul 21.00 Wib, korban Akml (38) bersama dengan ABR (35)  sedang menarik ponton selam apung yang ditinggal pekerjanya yang diduga melakukan penambangan timah ilegal di IUP PT. Timah. Tiba-tiba mereka dihadang oleh speed boat lidah yang digunakan oleh pelaku RN (24) dengan membawa 4 orang  temannya. Saat menghadang tersebut pelaku RN mengacungkan 1 bilah tombak yang ia bawa. Sementara 4 orang temannya mengacungkan senjata tajam jenis pisau dan parang. 

Karena ketakutan ABR naik ke ponton yang  sedang ia tarik tersebut. Di atas ponton tersebut ada pihak PT. Timah beserta anggota Polisi. Saat korban sudah berada di atas ponton tersebut, pelaku bersama dengan 2 orang temannya menyusul naik ke atas ponton lalu mengejar korban sambil membawa 1 satu bilah tombak. Saat posisi korban dengan pelaku saling berhadapan, pelaku mencoba untuk menusukkan tombak ke tubuh korban. 

Namun, korban menangkap bagian mata tombak dengan tangan kanannya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian telapak tangan sebelah kanan. Korban mengalami bengkak di bagian pergelangan kaki sebelah kanan karena terjatuh saat dikejar oleh pelaku  di atas ponton. Setelah itu tombak yang dibawa oleh pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polisi yang juga berada di atas ponton tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri bersama temannya menggunakan speed boat lidah.


Barang bukti tombak dan parang yang digunakan para pelaku.--Foto: Ilham

Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulya Renaldi mengatakan, setelah mendengar laporan atas adanya tindakan penganiayaan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah itu langsung naik ke tahap penyidikan dengan memanggil pelaku tersebut.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan memanggil terduga pelaku ke Polres Basel," terangnya.

BACA JUGA:Curi Speed Boat Lidah di Toboali, Apes! Kehabisan Bahan Bakar Saat Dibawa Kabur ke Lampung

BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Amankan Ponton Ilegal, Pemilik Ponton Kabur

Atas penetapan menjadi tersangka tersebut, pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti yakni satu unit speed boat lidah bertuliskan Tegar pada body speed boat yang bermesinkan mesin tempel merk Yamaha 40 PK. Satu bilah tombak yang berukuran kurang lebih 1,5 Meter.

Diketahui, tersangka merasa tidak senang karena ponton tersebut ditarik oleh korban karena menambang di WIUP milik PT. Timah tanpa mengantongi SPK.

"Terhadap pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat N0. 12 Tahun 1951 Tentang Sajam," pungkasnya.

BACA JUGA:Razia Tambang Ilegal di Sukadamai, Tim Gabungan Diserang Penambang, Satu Sopir Speed Luka

BACA JUGA:Puluhan Ponton Isap Hajar WIUP PT Timah di Sukadamai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: