Usai Mencuri di Dua TKP Pangkalpinang, Kelik dan Salan Diringkus Polisi

Usai Mencuri di Dua TKP Pangkalpinang, Kelik dan Salan Diringkus Polisi

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.--

BACA JUGA:Silaturahmi Akbar Muhammadiyah Babel 2025 Bersama Wamen PPMI dan Wagub Babel

Setelah itu, dikatakan Riza, selang beberapa hari, pelaku Salan menjual sebagian rokok kepada Gina dan menerima uang sebesar Rp1,2 juta.

Kemudian hasil penjualan sebagian rokok tesebut dibagi kepada pelaku Kelik sebesar Rp600 ribu dan sisanya digualnakan untuk Kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia

"Nah, setelah di introgasi lebih dalam, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di TKP berbeda dengan total kerugian Rp15 juta.

Bahkan pelaku Kelik juga mengakui bahwa sepeda motor merk Beat warna biru putih dengan Nopol B 3592 SCU yang digunakan saat mencuri adalah hasil tindak pidana Pengelapan sesuai dengan laporan pengaduan di Polres Bangka Selatan," pungkas Riza. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu unit sepeda motor merk Beat warna biru putih dengan Nlnopol B 3592 SCU, 4 buah voucher, berbagai macam sembako, rokok dan berbagai macam sabun atau alat kebersihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: