Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Alat Speedboat di Pelabuhan Tirus

Pelaku Asnawi alias Awi (39) diamankan Satreskrim Polres Bangka setelah ketahuan menjual komponen mesin tempel dugaan hasil pencurian.--
Namun setelah pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Awi mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
BACA JUGA:Dorong Masa Depan Hijau, Inisiatif PT Timah Kurangi Konsumsi Energi untuk Capai Net Zero Emission
"Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda," ujar AKP Era Anggraini.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Riausilip melanjutkan upaya monitoring untuk mencari barang bukti tambahan.
Hingga Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
BACA JUGA:Race Pantai Pasir Padi Dandim 0413 BKA Siap Digelar 3 - 4 Mei 2025
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army, 1 buah tutup mesin speedboat merek Yamaha 40Pk warna hitam, 1 buah karburator speedboat, 1 buah palu (tukul) warna kuning dan 3 buah kipas baling-baling speedboat merek Solas warna abu-abu.
Saat ini, pelaku Asnawi telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Lokasinya Strategis, Bupati Algafry Kembali Usulkan Pembangunan Pelabuhan di Beriga
AKP Era menegaskan, Polres Bangka terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset-aset berharganya.
"Khususnya di area pelabuhan atau tempat umum. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: