Sugesti Tersangka, Ini Respon Bawaslu Babel

EM Osykar --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti oleh Polda Babel.
Merespon hal itu Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Bawaslu RI. Menurutnya langkah ini dilakukan agar Bawaslu RI dapat mengetahui dan menindaklanjuti secara kelembagaan.
Ia menegaskan Bawaslu Babel sendiri selalu berkomunikasi dengan Bawaslu RI atas setiap permasalahan di jajaran Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada kesempatan pertama kepada Pimpinan Bawaslu RI.
“Atas penetapan tersangka kepada jajaran kami tentu kami melakukan komunikasi secara hirarki kelembagaan kepada Bawaslu RI. Terkait sikap dan apa yang akan dilakukan Bawaslu provinsi kami menunggu arahan Bawaslu RI, kami juga telah berkomunikasi secara langsung baik melaui administrasi dengan bersurat secara resmi maupun menghubungi langsung Bawaslu RI lewat telepon” ucap Ketua Bawaslu Babel EM Osyar dalam Siaran Pers, Rabu (23/04/2025).
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bangka Dicopot! Pemohon: Ini Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu
EM Osykar mewakili keempat pimpinan Bawaslu Babel lainnya juga berharap agar Sugesti dapat bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan. Ia juga menegaskan jajaran Bawaslu tetap bekerja dengan penuh integritas dalam mengawal demokrasi di Bangka Belitung khususnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
“Tentunya kami harap Sugesti dapat mengikuti semua proses yang sedang berlangsung saat ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Dan kami pastikan jajaran Bawaslu khususnya di Kabupaten Bangka tetap profesional dalam bekerja dalam mengawasi pemilihan ulang,” terang Osykar.
BACA JUGA:DKPP Sanksi Tegas Jajaran Bawaslu Bangka, Ketua Sugesti Dicopot, Anggota Fega Erora Peringatan Keras
BACA JUGA: PH Gerindra Laporkan KPU & Bawaslu Pangkalpinang ke DKPP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: