Begini Awal Mula Terungkapnya Aksi Ayah Bejat di Toboali

Pelaku saat diamankan polisi.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Aksi bejat seorang ayah, KM (37) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), inisial Bunga (11) terungkap setelah dipergoki sang istri.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, modus pelaku dengan bujuk rayu kepada korban untuk memainkan handphone milik pelaku.
"Bujuk rayunya dengan memberikan handphone miliknya untuk dimainkan oleh korban, lalu celana korban diploroti dan disetubuhi," terangnya, Rabu (23/04).
Kronologi terungkapnya kejadian ini bermula, pada Kamis pagi (17/04) sekira pukul 05.00 Wib, ibu korban sedang ingin pergi ke kamar mandi, lalu ia melihat pelaku sedang memangku korban. Ulah cabul pelaku tertangkap basah oleh sang istri. Setelah itu pelaku langsung meminta maaf kepada istrinya atau ibu korban.
Kemudian, ibunya langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban langsung menyebutkan kalau ia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri atau pelaku.
Usai mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.
"Pada saat ketahuan aksinya, pelaku ini sempat meminta maaf kepada istrinya, tetapi istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Ayah Bejat di Toboali, Anak Kandung Kelas 5 SD Dipangku, Ketahuan Istri, Ternyata...
BACA JUGA:Kakek Cabul di Basel Divonis 15 Tahun Penjara
Lalu, pada Senin (20/04) unit PPA Polres Basel melakukan pemanggilan kepada pelaku serta dilakukan pemeriksaan. Didapatkan cukup bukti serta keterangan dari korban serta saksi.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu helai baju lengan pendek berwarna kuning, satu helai baju celana panjang berwarna kuning, satu helai celana short berwarna pink, dan satu helai celana dalam berwarna merah.
Modus operandi pelaku ini yakni persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan.
"Terhadap pelaku terancam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana," tandasnya.
BACA JUGA:Pelaku Sanggup Sumpah Pocong, Berbalik Jadi Keluarga Korban Cabul yang Dikucilkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: