PH Gerindra Laporkan KPU & Bawaslu Pangkalpinang ke DKPP

 PH Gerindra Laporkan KPU & Bawaslu Pangkalpinang ke DKPP

Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.A -dok-

BABELPOS.ID.- Adalah Kuasa Hukum DPD Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.A selaku Managing Partners, Kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Adminitrasi penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.

Kepada BABELPOS.ID, Jhohan menyatakan, ada beberapa hal yang dinilai pelanggaran itu.

BACA JUGA:Pemilu 2024 di Pangkalpinang Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolresta Sampaikan Terima Kasih dan Beri Apresiasi

1. Bahwa, Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 pada TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik.

2. Bahwa keputusan PSU itu patut kami dicurigai bermuatan politis bahkan kami duga by order? Saat pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung kenapa KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU?, Padahal PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan. Hal ini karena memang dari pleno tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat PSU alias\ clear.

3. Bahwa dalam aturannya, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah keatas, bukan malah sebaliknya. prosedur PSU mengikuti pasal 373 yaitu Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU, nah ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan terlebih dahulu padahal PPK tidak mengusulkan, kan kacau dunia persilatan jika KPU-nya seperti ini. 

BACA JUGA:Pantuan Kesbangpol, Pemilu di Babel Kondusif

4. Kenapa KPU Kota Pangkalpinang terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU?, Tindakan KPU dan Bawaslu dalam melakukan PSU ini tidak melibatkan Saksi-saksi Partai peserta Pemilu dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri yaitu PKPU No 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan suara.

5. Celakanya secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri PSU tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dengan dikeluarkannya Surat keputusan nomor 176 tahun 2024, dengan alasan tidak ditemukannya\ pelanggaran, kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK, tetapi KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?.

''Tindakan sembrono yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu Pangkalpinang ini cacat hukum, administrasi maupun etik, sehingga kami akan berkordinasi dengan pengurus DPC Gerindra Kota Pangkalpinang untuk mengambil Langkah-langkah pelaporan ke DKPP RI,'' tegas Jhohan.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: